
Para pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya secara tradisional, utamanya yang termasuk kategori UMKM (usaha Mikro, Kecil dan Menengah) seringkali menghadapi kendala dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Kendala yang dimaksud antara lain:
1. Pasar yang terbatas
2. Modal pemasaran yang terbatas
3. Sulitnya legalitas usaha
4. Pembayaran terkendala
5. Tenaga kerja terbatas
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dapat menjadi peluang dan momentum bagi para pelaku usaha untuk mengubah cara pandang dan cara berbisnisnya dengan memanfaatkan teknologi itu.
Perkembangan dunia internet telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek, termasuk juga dalam bisnis retail. Jika dahulu penjualan dilakukan dengan cara tradisional pada kios-kios atau toko, sekarang telah banyak yang mengembangkan sayap bisnisnya secara online. Dari sini muncul istilah e-commerce atau perdagangan elektronik yaitu bisnis atau usaha yang melibatkan perusahaan atau individu untuk melakukan transaksi bisnis melalui jaringan internet. Perdagangan elektronik/E-commerce memungkinkan pertukaran barang dan jasa secara lancar tanpa hambatan jarak dan waktu. Dengan perdagangan elektronik pelaku usaha dapat memperluas cakupan pasarnya, tidak terbatas pada orang yang dating ke toko saja atau promosi dari mulut ke mulut. Perdagangan elektronik/E-commerce memungkinkan pelaku usaha untuk langsung berinteraksi dengan konsumen, memudahkan komunikasi sampai dengan proses pembayaran. SIPLah adalah aplikasi market place yang dikembangkan oleh Kemendikbud untuk memberikan layanan perdagangan secara elektronik/E-commerce untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dengan bergabung ke dalam SIPLah maka para pelaku usaha, utama UMKM akan mendapatkan solusi dari permasalahan yang selama ini banyak dihadapi. Solusi yang dimaksudkan adalah:
1. Usaha Secara Daring
Dengan SIPLah dapat menghemat biaya operasional toko sekaligus dapat lebih mudah memperluas pasar bahkan dapat buka 24 jam. Bahkan pemilik usaha dapat memberikan diskon atau harga lebih murah karena biaya operasional yang lebih hemat.
2. Tersedia Dashboard Pengawasan
Dashboard pengawasan akan diakses oleh stakeholder yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung sehingga lebih aman.
3. Pembayaran Non Tunai
Transaksi non tunai menjamin kemudahan, kecepatan dan keamanan pembayaran
4. Kerjasama Jasa Kurir
Pada aplikasi SIPLah telah terseedia fitur kerjasama dengan kurir terkait pendistribusian barang/jasa, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengirimkan barang/jasa pada konsumennya.
5. Bukti Transaksi Elektronik Tersimpan
Semua riwayat transaksi terdokumentasi dengan baik secara elektronik mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, proses pembayaran, dan lain-lain.
Link Siplah : https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php
Surat Edaran : https://siplah.kemdikbud.go.id/themes/user/site/default/asset/img/blog/Surat_Edaran_Mendikbud_Nomor_8_Tahun_2020.pdf
Silahkan kunjungi Mitra SIPLah
Berisi
Informasi Mitra SIPLah
PT.
Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT. Eureka BookHouse
https://siplah.eurekabookhouse.co.id/
021-8779
6010
0838-1332-2066
PT. Metraplasa
(021)
80667878
support@blanja.com
PT. Ladang Karya Husada
https://siplah.tokoladang.co.id/
081232568111
082290361987
customerservice@tokoladang.co.id

PT. Pesona Edukasi
021-29432150
0812-1151-1121

PT. Global Digital Niaga
021-5797-7777
SIPLah
Informasi lebih lanjut:
Sekretariat LPSE dan UKPBJ Kemendikbud
Gedung C Lantai 14 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Telepon: 021-5735440
Fax: 021-5735440
Email: Pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id